Maraknya Skincare Lokal di Yogyakarta, Perlu Edukasi Perlindungan Merek
- 05 Mar 2026 23:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Industri produk kecantikan atau skincare lokal di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pelaku usaha baru bermunculan dengan berbagai inovasi produk kecantikan yang menyasar pasar anak muda.
Namun di tengah pertumbuhan tersebut, persoalan terkait penggunaan merek yang mirip atau bahkan meniru merek lain juga semakin sering terjadi. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara pelaku usaha.
Banyak pelaku bisnis pemula yang belum memahami pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha sekaligus aset bisnis yang bernilai ekonomi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha agar produk yang dipasarkan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Dalam bisnis yang kompetitif seperti industri skincare, merek menjadi identitas yang sangat penting. Oleh karena itu pelaku usaha perlu memastikan merek yang digunakan telah didaftarkan,” kata Agung, Rabu, 4 Maret kemarin.
Agung juga mengimbau pelaku usaha untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual sebelum menentukan nama brand. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan belum terdaftar oleh pihak lain sehingga tidak menimbulkan penolakan dalam proses pendaftaran.
“Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang bagaimana pelaku usaha menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap produknya,” ujarnya.