Permintaan Imlek Dongkrak Harga Referensi CPO Februari 2026

  • 31 Jan 2026 11:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menetapkan kenaikan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Tommy menilai lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan, seperti Imlek dan Ramadan, memicu kenaikan nilai komoditas tersebut di pasar global.

Tommy menjelaskan harga patokan komoditas CPO berada pada level 918,47 dolar AS per metrik ton. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 0,31 persen jika dibandingkan dengan posisi pada periode Januari 2026.

“HR CPO pada Februari 2026 meningkat bila dibandingkan dengan periode Januari 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” kata Tommy di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Tommy merinci perhitungan harga acuan tersebut berasal dari pergerakan pasar pada tiga bursa perdagangan utama. Pemerintah menggunakan rata-rata nilai median dari bursa Indonesia dan Malaysia untuk menentukan standar harga ekspor.

“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 918,47/MT,” ujar Tommy.

Tommy menetapkan pungutan ekspor kelapa sawit sebesar 10 persen dari total harga referensi yang berlaku. Kebijakan bea keluar tetap mengacu pada lampiran peraturan menteri keuangan dengan nominal 74 dolar AS.

Tommy juga melaporkan kenaikan harga referensi biji kakao sebesar 0,97 persen untuk periode bulan Februari. Nilai komoditas cokelat tersebut kini menyentuh angka 5.717,45 dolar AS per metrik ton pada pasar internasional.

“Peningkatan HR dan Harga Patokan Ekspor biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg. Kenaikan tersebut juga dipicu peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai,” ucap Tommy.

Tommy memastikan harga patokan ekspor (HPE) untuk produk kakao juga naik menjadi 5.350 dolar AS. Tarif bea keluar dan pungutan ekspor bagi komoditas biji kakao tersebut ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Tommy menyebut harga patokan ekspor produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sektor getah pinus juga tetap menggunakan acuan harga lama sesuai dengan keputusan menteri perdagangan terbaru.

“Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Tommy.

Tommy menegaskan bahwa minyak goreng kemasan bermerek tetap mendapatkan fasilitas bea keluar nol dolar AS. Ketentuan mengenai daftar merek produk olahan sawit tersebut tercantum dalam keputusan menteri perdagangan nomor 67.

Tommy memproyeksikan stabilitas harga komoditas ekspor tetap terjaga meskipun dinamika pasar global terus bergerak dinamis. Pemerintah terus memantau ketersediaan pasokan dalam negeri guna menjamin kelancaran perdagangan luar negeri Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....