Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte Minta Kepastian Hukum
- 19 Jul 2026 12:32 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel - Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat. Masyarakat adat menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan proses pengakuan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Ketua Marga Kandunga, Pius Kandunga, mengatakan masyarakat adat hanya menginginkan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini mereka tempati secara turun-temurun. Menurutnya, seluruh tahapan yang menjadi dasar pengakuan telah diupayakan, termasuk penyusunan dan penyerahan dokumen pemetaan wilayah adat kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.Namun hingga kini, dokumen tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
"Kami sudah menyerahkan dokumen pemetaan wilayah adat kepada pemerintah daerah. Tetapi sampai sekarang belum ada respons yang memberikan kepastian kepada masyarakat adat," kata Pius Kandunga, Minggu 19 Juli 2026
Ia menjelaskan, karena tidak kunjung memperoleh tanggapan di tingkat daerah, masyarakat adat kemudian berupaya memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke Jayapura bahkan ke Jakarta. Meski demikian, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil sesuai harapan.
"Langkah yang kami tempuh membawa persoalan ini ke Jayapura bahkan ke Jakarta karena selama ini belum ada tanggapan. Itulah sebabnya kami terus memperjuangkannya," ujarnya.
Pius menegaskan, tuntutan masyarakat adat bukanlah sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta pemerintah segera menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga sebagai dasar hukum pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte beserta wilayah adatnya.
Ia mengingatkan bahwa lambannya proses tersebut pernah memicu aksi unjuk rasa damai yang dilakukan perwakilan 13 marga di halaman Kantor Bupati Boven Digoel pada Februari lalu. Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya respons pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pengakuan masyarakat hukum adat.
Selain mendesak penerbitan SK, Pius juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian pemetaan wilayah adat secara menyeluruh sekaligus memperjelas batas administrasi antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi bagian penting untuk menghindari potensi tumpang tindih klaim wilayah adat di kemudian hari.
"Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum. Pemerintah harus segera menyelesaikan pemetaan wilayah adat dan memperjelas tata batas antara Boven Digoel dan Merauke agar hak-hak masyarakat adat mendapat perlindungan yang jelas," tegasnya.
Desakan yang kembali disampaikan masyarakat adat Wambon Kenemopte menunjukkan bahwa persoalan pengakuan masyarakat hukum adat di Boven Digoel belum menemukan titik terang. Padahal, pengakuan melalui penerbitan SK kepala daerah merupakan langkah awal yang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah kelolanya.
Apabila dokumen pemetaan wilayah adat memang telah diserahkan sejak lama, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta target waktu penyelesaiannya. Transparansi tersebut penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat adat diabaikan.
Di sisi lain, penyelesaian tata batas wilayah antara Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke juga menjadi aspek strategis yang perlu dipercepat. Kejelasan batas administrasi akan menjadi landasan dalam penetapan wilayah adat sehingga dapat meminimalkan potensi konflik di masa mendatang. Dengan demikian, penerbitan SK Pengakuan 13 Marga tidak hanya menjadi bentuk pengakuan administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....