Pemkab dan DPRD Talaud Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD

  • 17 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu 15 Juli 2026, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Sinergi ini dinilai sebagai fondasi penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati juga menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Setelah disepakati bersama, Ranperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk menjalani proses evaluasi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan tepat waktu guna menjaga akuntabilitas keuangan sekaligus memastikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kepulauan Talaud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....