Bolehkah Gabung Puasa Qadha dan Syawal? Ini Penjelasannya
- 27 Mar 2026 17:12 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sebagian umat Islam masih memiliki kewajiban mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan. Di sisi lain, terdapat pula puasa sunah Syawal yang dianjurkan dikerjakan selama enam hari setelah Idulfitri.
Kondisi ini membuat sebagian orang memilih menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dalam pandangan ulama, persoalan ini masih menjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, membolehkan penggabungan niat tersebut. Meski demikian, pahala puasa Syawal yang didapat tidak dianggap sempurna seperti jika dilakukan secara terpisah.
Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa seseorang tetap menjalankan puasa di bulan Syawal, sehingga unsur sunahnya tetap ada, walaupun tidak sepenuhnya memenuhi keutamaan yang dianjurkan.
Di sisi lain, ada pula ulama yang tidak membolehkan penggabungan tersebut. Mereka berpendapat bahwa puasa wajib dan puasa sunah memiliki tujuan yang berbeda, sehingga tidak bisa disatukan dalam satu niat. Jika digabung, maka yang dianggap sah hanya puasa qadha, sementara puasa Syawal tidak dihitung.
Pandangan ini juga menekankan pentingnya kejelasan niat dalam setiap ibadah, agar masing-masing dapat dilaksanakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya perbedaan ini, umat Islam dianjurkan memilih pendapat yang diyakini paling kuat. Namun, melaksanakan puasa qadha dan puasa Syawal secara terpisah dinilai lebih aman agar keduanya tetap sah dan mendapatkan pahala yang lebih sempurna.
Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang wajar dalam Islam, sehingga sebaiknya disikapi dengan bijak tanpa saling menyalahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....