Menko Luhut Jelaskan Rencana Perlindungan Industri Dalam Negeri

  • 05 Jul 2024 18:32 WIB
  •  Voice of Indonesia
Video

KBRNVOI, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberi penjelasan terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu, terutama karena tensi hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia, Indonesia harus menetapkan posisinya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan nasional (national interest) Indonesia.

Dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

Sumber : Rilis Kemenkomarves

google-preference

News Recomendation

Latest News

Loading latest news.....