Kasus Asuransi Prolife, OJK Sita Aset Tersangka Senilai Ratusan Miliar Rupiah
- 19 Jul 2026 19:42 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS).
Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan pihak pemegang saham pengendali perusahaan berinisial HS sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai dengan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Sanksi pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK sempat memberikan kesempatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut gagal terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari investor baru.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
HS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Guna memulihkan hak-hak para korban, penyidik OJK melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait dengan tersangka.
Hingga saat ini, aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai Rp20,9 miliar.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Saat ini, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Proses hukum selanjutnya berlanjut pada koordinasi pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan kasus ini, OJK memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....