Pemkab Kerinci Prioritaskan Pertanian, Pariwisata, dan SDM dalam APBD 2027

  • 17 Jul 2026 09:39 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si. menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu 15 Juli 2026. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.

Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan III itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Ir. H. Boy Edwar, MM, didampingi Wakil Ketua dr. Surmila Apri Yulisa. Sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam pidatonya, Murison menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kerinci menyusun KUA-PPAS dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 persen. Karena itu, Pemkab Kerinci akan menerapkan kebijakan anggaran yang lebih efektif dan efisien agar program pembangunan tetap berjalan.

Murison mengungkapkan, pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,003 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,025 triliun.

Meski menghadapi tantangan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kerinci tetap memprioritaskan pembangunan untuk mendukung visi Kerinci Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera.

Pemerintah akan mengarahkan anggaran pada sejumlah sektor strategis, seperti penguatan pertanian, perkebunan, dan perikanan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur pemerintahan, pengembangan pariwisata dan industri kreatif, serta pengelolaan persampahan terpadu menuju Kerinci Asri.

Selain KUA-PPAS, Pemkab Kerinci juga mengajukan tiga Ranperda Tahun 2026 kepada DPRD. Ketiga regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Murison menilai ketiga regulasi tersebut akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong budaya literasi masyarakat.

Setelah penyampaian pidato, Murison menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2027 beserta tiga Ranperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan tiga Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi daerah.

Melalui pembahasan bersama, pemerintah dan DPRD berharap seluruh dokumen tersebut dapat disahkan tepat waktu sehingga menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kerinci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....