Dinas Lingkungan Hidup Sangihe Pacu Penerimaan Retribusi Sampah Tunjang PAD

  • 16 Jul 2026 16:16 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe melalui Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2026 akan pacu penerimaan retribusi sampah yang merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda).

Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah menjadi pijakan Pemda Sangihe untuk melakukan penagihan retribusi sampah yang seharusnya dimulai sejak tahun 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Kepulauan Sangihe Christine Makagansa, STP kepada RRI mengatakan bahwa optimalisasi penerimaan retribusi daerah melibatkan aparat Kelurahan di kota Tahuna.

"Jadi tahun ini kita upayakan untuk penerapan Perda nomor 1 tentang retribusi sampah," ucap Makagansa.

Terhadap pelaksanaan dan penerapan Perda nomor 1 tersebut sebelumnya juga sudah dilaksanakan sosialisasi. Bahkan sosialisasi dan informasi terkait Perda tersebut akan dimaksimalkan melalui organisasi keagamaan.

Penerapan Perda nomor 1 merupakan terobosan Pemda dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah ditengah kondisi kemampuan fiskal yang tidak memadai. Melalui penerimaan retribusi tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan penanganan sampah kota Tahuna.

Disisi lain DLH juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan efektif. Pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran retribusi dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Melalui upaya tersebut, DLH Sangihe berharap penerimaan retribusi sampah dapat terus meningkat. Peningkatan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....