Perkuat Profesionalisme Wartawan, PWI Sosialisasikan Lima Aturan Baru

  • 16 Jul 2026 14:54 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • PWI melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) baru untuk memperkuat tata kelola organisasi secara nasional dengan standar yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
  • Lima PO yang disosialisasikan mencakup standardisasi konferensi provinsi dan kabupaten/kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasi (OKK), Hari Pers Nasional, pengelolaan aset, dan tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA).
  • Sosialisasi dilakukan di Kantor PWI Pusat Jakarta pada 15 Juli 2026 dengan dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir dan diikuti pengurus PWI pusat dan provinsi secara luring dan daring.

RRI.CO.ID, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperkuat tata kelola organisasi dan profesionalisme anggotanya dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru. Regulasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan organisasi secara nasional agar lebih tertib, profesional, dan akuntabel.

Sosialisasi berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto serta diikuti pengurus PWI pusat dan provinsi secara luring maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi saat ini memasuki fase konsolidasi menuju tata kelola yang lebih modern dan terstruktur. Menurutnya, PO menjadi dasar untuk menyamakan mekanisme kerja di seluruh tingkatan kepengurusan.

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Lima PO yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota serta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Selain itu, PWI juga menetapkan aturan mengenai Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, dan tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA).

Peraturan tentang konferensi mengatur seluruh tahapan pemilihan kepengurusan, mulai pembentukan panitia hingga mekanisme pemungutan suara. Sementara PO OKK menetapkan standar nasional bagi calon Anggota Muda PWI, mulai dari kurikulum, materi, pelaksanaan, hingga sertifikasi.

PWI juga memperkuat tata kelola aset organisasi yang mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Sementara, aturan KTA mengatur pembaruan kartu anggota, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta hak memilih dan dipilih.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme wartawan, memperkuat pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....