Kenali Enam Jenis Hiu yang Dilindungi di Indonesia
- 15 Jul 2026 14:56 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Hiu merupakan salah satu predator puncak di ekosistem laut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan. Namun, berbagai spesies hiu mengalami penurunan populasi akibat penangkapan berlebihan (overfishing), perdagangan sirip hiu, serta kerusakan habitat.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia bersama organisasi Internasional menetapkan beberapa jenis hiu sebagai satwa yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya. Mengutip www.wwf.id/id, Indonesia sendiri merupakan habitat bagi empat jenis hiu yang tercantum dalam daftar Appendix II CITES ini.
Spesies hiu tersebut adalah oceanic whitetip shark (Hiu Koboi atau Hiu Putih Samudra), 3 jenis hammerhead shark atau Hiu Martil yang terdiri dari tiga jenis yaitu Hiu Martil Bergerigi (scalloped hammerhead), Hiu Martil Halus (smooth hammerhead), Hiu Martil Besar (great hammerhead).
WWF telah menginisiasi kampanye untuk mengajak perusahaan dan konsumen di beberapa negara Asia agar berhenti membeli, menjual atau mengonsumsi sirip hiu. Pada Mei 2013 lalu, WWF-Indonesia meluncurkan kampanye Save Our Sharks (#SOSharks) yang mengajak publik untuk menghentikan promosi kuliner, konsumsi, penjualan produk-produk hiu di restoran, hotel, ritel, toko online, dan media massa.
Kampanye ini berhasil mendorong pencapaian komitmen maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan embargo atas pengiriman kargo sirip hiu.
Jenis-Jenis Ikan Hiu yang Dilindungi antara lain :
- Hiu Paus (Rhincodon typus)
Hiu paus merupakan spesies hiu terbesar di dunia dengan panjang tubuh yang dapat mencapai lebih dari 12 meter. Meskipun berukuran sangat besar, hiu paus tidak berbahaya bagi manusia karena hanya memakan plankton dan ikan-ikan kecil.
Di Indonesia, hiu paus berstatus dilindungi penuh sehingga dilarang ditangkap, diperdagangkan, dimiliki, maupun dimanfaatkan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Secara internasional, hiu paus berstatus Endangered (Terancam Punah) dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan internasionalnya diatur secara ketat.
- Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.)
Hiu berjalan merupakan kelompok hiu endemik Indonesia yang memiliki kemampuan unik "berjalan" di dasar laut menggunakan siripnya. Spesies ini banyak ditemukan di wilayah Papua dan Maluku.
Karena memiliki sebaran terbatas dan rentan terhadap kerusakan habitat, hiu berjalan ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh di Indonesia.
- Hiu Martil (Sphyrna spp.)
Hiu martil memiliki bentuk kepala yang khas menyerupai palu. Populasinya terus mengalami penurunan akibat tingginya permintaan sirip hiu di pasar internasional.
Untuk menjaga kelestariannya, hiu martil tercantum dalam Appendix II CITES sehingga setiap perdagangan internasional wajib memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku.
- Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus)
Hiu koboi atau oceanic whitetip shark merupakan spesies hiu laut lepas yang populasinya terus menurun akibat tingginya tingkat penangkapan, terutama sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) dalam perikanan.
Spesies ini juga masuk dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya diawasi dan dibatasi untuk mendukung upaya konservasi.
- Hiu Tikus (Alopias spp.)
Hiu tikus dikenal memiliki ekor yang sangat panjang yang digunakan untuk melumpuhkan mangsanya. Beberapa spesies dalam kelompok ini mengalami penurunan populasi akibat eksploitasi berlebihan.
Oleh karena itu, beberapa spesies hiu tikus telah dimasukkan ke dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya diatur secara ketat.
- Hiu Sutra (Carcharhinus falciformis)
Hiu sutra merupakan salah satu spesies hiu pelagis yang paling sering tertangkap dalam perikanan tuna. Tingginya tingkat penangkapan menyebabkan populasinya terus mengalami penurunan.
Spesies ini tercantum dalam Appendix II CITES sehingga pemanfaatan dan perdagangan internasionalnya harus memenuhi persyaratan konservasi untuk memastikan kelestarian populasinya di alam.
Perlindungan terhadap hiu bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Sebagai predator puncak, hiu membantu mengendalikan populasi ikan lain sehingga ekosistem tetap stabil. Jika populasi hiu terus menurun, rantai makanan laut dapat terganggu dan berdampak pada keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain itu, keberadaan hiu juga memberikan manfaat ekonomi melalui sektor pariwisata bahari, seperti wisata selam untuk melihat hiu paus di beberapa daerah Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai jenis hiu yang memperoleh perlindungan penuh maupun perlindungan melalui pengaturan perdagangan Internasional. Beberapa diantaranya adalah hiu paus, hiu berjalan, hiu martil, hiu koboi, hiu tikus, dan hiu sutra. Upaya konservasi sangat penting untuk memastikan populasi hiu tetap terjaga sehingga ekosistem laut dapat berfungsi secara seimbang bagi generasi mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....