Penerimaan Pajak Daerah Lampung 2026
- 15 Jul 2026 12:52 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai 38,7% atau setara dengan Rp1,25 triliun. Angka ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah provinsi dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak yang diproyeksikan sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir tahun. Kontribusi pajak daerah sendiri sangat signifikan karena menopang hingga 46% dari total keseluruhan komponen PAD Provinsi Lampung.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Dr. Saipul, S.Sos., M.I.T., menegaskan bahwa pemerintah daerah kini mengubah strategi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mulai tahun 2026, Pemprov Lampung resmi meniadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang biasa diadakan pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil karena program pemutihan dinilai kurang mendidik kepatuhan masyarakat dan justru menghilangkan potensi pendapatan negara akibat penghapusan denda secara total.
" Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem keringanan yang dinilai lebih adil bagi seluruh wajib pajak. Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, denda yang dikenakan kini dibatasi maksimal setara dengan 1,5 tahun (1 tahun berjalan ditambah setengah tahun denda), tidak peduli berapa tahun mereka telah menunggak. Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan penunggak namun tetap memberikan konsekuensi yang mendidik." ujar Dr. Saipul.
Keadilan sistem baru ini juga ditunjukkan dengan pemberian apresiasi berupa diskon bagi wajib pajak yang disiplin. Wajib pajak yang membayar tepat waktu langsung mendapatkan diskon sebesar 5%. Lebih dari itu, bagi mereka yang patuh membayar berturut-turut selama empat kali tanpa putus, pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 15% hingga 25% pada pembayaran tahun kelima sesuai usia kendaraan.
Kebijakan yang berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini langsung menunjukkan hasil positif pada bulan pertama pelaksanaannya. Berdasarkan data Bapenda Lampung, sepanjang bulan Juni terdapat kenaikan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 14,71% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 23,64% jika dibandingkan dengan capaian pada bulan Mei sebelum program diluncurkan.
Dr. Saipul mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu program keringanan ini sebelum berakhir di penghujung Agustus. Pembayaran bahkan sudah bisa dilakukan tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Melalui program ini, Pemprov Lampung berharap skema insentif yang adil dapat merangsang kesadaran kolektif warga untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....