OJK dan KPPU Jalin Kerjasama Perlindungan Konsumen
- 13 Jul 2026 19:33 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Kesepakatan bersama ini dinyatakan berlaku selama lima tahun ke depan terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Langkah ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang disepakati pada tahun 2020 mengenai kerja sama di bidang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kerja sama yang baru ini mencakup beberapa poin krusial.
Poin tersebut meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian atau penelitian, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi.
Selain itu, disepakati pula pemanfaatan narasumber dan ahli, agenda sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama lain yang sesuai dengan wewenang masing-masing pihak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan kerja sama ini merupakan respons langsung atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian," ujar Friderica.
Dirinya menilai bahwa kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, dan kompetisi yang sehat dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Di sisi lain, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik kolaborasi ini karena di era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi kian erat.
"Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat," kata Fanshurullah.
Ia menambahkan bahwa inovasi yang berkembang di masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kerja sama baru ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan masing-masing lembaga di tengah ekosistem ekonomi digital yang kian kompleks.
Agenda penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....