Pemkab Bener Meriah Gelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi Pelaku UMKM
- 13 Jul 2026 14:11 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah, Senin 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mendorong daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen serta upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Dalam sambutannya, Khairmansyah menekankan pentingnya peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam memberikan panduan keagamaan terkait kehalalan suatu produk. Menurutnya, dukungan lembaga keagamaan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal, mengingat besarnya potensi UMKM yang dimiliki Kabupaten Bener Meriah.
Ia mengatakan, melalui kegiatan tersebut pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, lembaga keagamaan, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama mengenai pentingnya sertifikasi halal.
"Melalui sosialisasi ini, kita berharap seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sehingga semakin banyak produk UMKM di Kabupaten Bener Meriah yang memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Khairmansyah juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penetapan kehalalan suatu produk didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin ketenteraman umat Islam dalam mengonsumsi maupun menggunakan suatu produk.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ia berharap sosialisasi tersebut mampu mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Bener Meriah mengurus sertifikasi halal bagi produknya. Dengan demikian, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing, berkualitas, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi jati diri Kabupaten Bener Meriah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....