Mengenal Riba dalam Islam

  • 11 Jul 2026 09:34 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Riba merupakan salah satu praktik yang dilarang dalam Islam karena dinilai mengandung unsur ketidakadilan dan dapat merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Larangan riba telah ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis, sehingga umat Islam dianjurkan untuk memahami bentuk-bentuk riba agar dapat menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari.

Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jumat 10 Juli 2026, riba secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sementara menurut istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang maupun jual beli yang tidak dibenarkan menurut ketentuan Islam. Praktik ini diharamkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan kemaslahatan dalam bermuamalah.

Larangan riba memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi. Islam selalu mengedepankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi. Beberapa alasan diharamkannya riba antara lain:

1. Menimbulkan Ketidakadilan

Pihak pemberi pinjaman tetap memperoleh keuntungan meskipun tidak menanggung risiko apa pun. Sebaliknya, pihak peminjam harus membayar lebih walaupun sedang mengalami kesulitan ekonomi.

2. Memperlebar Kesenjangan Sosial

Riba membuat orang kaya semakin kaya melalui tambahan bunga, sedangkan orang miskin semakin terbebani oleh utang yang terus bertambah.

3. Menghilangkan Semangat Tolong-Menolong

Islam mengajarkan bahwa memberi pinjaman merupakan bentuk bantuan kepada sesama, bukan sarana mencari keuntungan dari kesulitan orang lain.

4. Menimbulkan Permusuhan

Beban bunga yang terus meningkat sering kali memicu perselisihan, konflik keluarga, bahkan masalah hukum.

Dalam fikih Islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis.

  • Riba Qardh, riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan ketika memberikan pinjaman. Contohnya: Seseorang meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan syarat harus mengembalikan Rp11.000.000. Tambahan Rp1.000.000 tersebut termasuk riba apabila disyaratkan sejak awal.
  • Riba Nasi'ah, riba nasi'ah terjadi karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan adanya tambahan nilai. Jenis inilah yang paling banyak terjadi pada praktik utang berbunga.
  • Riba Fadhl, riba fadhl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama jumlah atau kualitasnya. Riba fadhl adalah transaksi pertukaran (jual beli atau barter) barang sejenis yang disertai dengan tambahan atau selisih takaran pada salah satu pihak.
  • Riba Yad, riba yad terjadi ketika transaksi pertukaran barang ribawi dilakukan tanpa serah terima secara langsung sehingga membuka peluang terjadinya ketidakjelasan. Riba yad artinya berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Dalam hal ini, pembeli telah membeli suatu barang sebelum menerima barang tersebut. Lalu, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadi serah terima barang.

Untuk menghindari riba, umat Islam dianjurkan memahami akad dalam setiap transaksi keuangan, memastikan tidak terdapat tambahan yang bersifat zalim dalam utang piutang, serta memilih layanan keuangan yang menerapkan prinsip syariah. Selain itu, penting untuk selalu mengedepankan transparansi, kejujuran, dan kesepakatan yang adil antara semua pihak dalam setiap bentuk transaksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....