Jangan Sampai Keliru! Ini Pengertian Zakat Maal

  • 11 Jul 2026 09:32 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang ditunaikan menjelang Idulfitri, zakat maal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki dan telah mencapai nisab serta haul sesuai ketentuan syariat Islam.

Melansir baznas.go.id pada Jumat 10 Juli 2026, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kata "maal" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan yang dapat dimiliki, disimpan, serta dimanfaatkan.

Zakat maal mencakup berbagai jenis harta yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang tunai, tabungan, deposito, serta aset keuangan sejenis.
  • Penghasilan atau pendapatan dari pekerjaan dan profesi.
  • Harta perdagangan atau aset yang digunakan untuk kegiatan usaha.
  • Investasi yang memberikan keuntungan sesuai ketentuan syariat.
  • Hasil pertanian, peternakan, dan jenis harta lain yang memiliki ketentuan zakat masing-masing.

Masing-masing jenis harta memiliki ketentuan mengenai nisab, haul, dan tata cara perhitungan yang dapat berbeda sesuai dengan syariat Islam.

Secara umum, zakat maal yang telah memenuhi nisab dan haul dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari nilai harta yang dimiliki. Namun, besaran zakat pada beberapa jenis harta, seperti hasil pertanian atau peternakan, memiliki ketentuan yang berbeda.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki harta berupa tabungan atau emas yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan dihitung dengan rumus:=

Zakat Maal = Total Harta yang Wajib Dizakati × 2,5 persen

Sebelum menghitung zakat, penting untuk memastikan bahwa harta tersebut telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku. Karena nilai nisab mengacu pada harga emas, jumlahnya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat maal memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya, sekaligus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan sosial. Dana zakat yang terkumpul disalurkan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sehingga mampu membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....