BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Cairkan Santunan JKK dan JKM Senilai Rp441 Juta

  • 08 Jul 2026 13:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp441.040.060 kepada ahli waris lima peserta yang meninggal dunia. Penyerahan santunan dilakukan di PT Ungaran Sari Garments sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, menyerahkan santunan secara langsung kepada para ahli waris. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lima ahli waris yang menerima santunan berasal dari peserta atas nama almarhumah Nur Fitrihani, almarhumah Novita Paramida, almarhumah Ranti Armiati, almarhumah Tumihan, dan almarhum Aditya Dwi Haryo Nugroho. Besaran manfaat yang diterima masing-masing ahli waris disesuaikan dengan ketentuan program JKK dan JKM.

Masing-masing santunan yang disalurkan sebesar Rp44.534.280 kepada ahli waris almarhumah Nur Fitrihani, Rp80.858.210 kepada ahli waris almarhumah Novita Paramida, Rp160.683.370 kepada ahli waris almarhumah Ranti Armiati, Rp82.484.890 kepada ahli waris almarhumah Tumihan, serta Rp72.479.310 kepada ahli waris almarhum Aditya Dwi Haryo Nugroho. Total manfaat yang disalurkan mencapai Rp441.040.060.

Mulyono Adi Nugroho mengatakan penyaluran santunan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. "Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya,” ucapnya, Rabu, 8 Juli 2026.

“Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kami sampaikan kepada PT Ungaran Sari Garments atas dukungan dan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja," ujar Mulyono.

Menurutnya, penyerahan santunan juga menjadi pengingat bagi perusahaan maupun pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan yang aktif dinilai mampu memberikan kepastian manfaat ketika peserta mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Dengan demikian, pekerja dan keluarganya dapat memperoleh kepastian perlindungan apabila menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....