Pecinta Hewan Wajib Pahami Lima Kebebasan Kesejahteraan Hewan Peliharaan Memeli
- 07 Jul 2026 14:37 WIB
- Lhokseumawe
RRI CO.ID, Lhokseumawe - Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Dr. drh. Muhammad Munawaroh, M.M., mengingatkan masyarakat bahwa memelihara hewan bukan sekadar memenuhi hobi, tetapi merupakan tanggung jawab besar yang harus disertai rasa cinta dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan.
Menurutnya, seseorang sebaiknya tidak memutuskan memelihara hewan apabila tidak memiliki waktu untuk merawat dan memberikan perhatian. Hewan sebagai makhluk hidup membutuhkan makanan, minuman, tempat tinggal yang layak, serta kasih sayang dari pemiliknya.
Ia menyarankan agar orang tua memastikan anak-anak memahami tanggung jawab tersebut sebelum mengizinkan mereka memelihara hewan. Dengan demikian, hewan peliharaan dapat memperoleh perawatan yang baik dan tidak terlantar.
Muhammad Munawaroh menjelaskan bahwa kesejahteraan hewan mengacu pada prinsip Animal Welfare atau Five Freedoms (Lima Kebebasan), yaitu hewan harus terbebas dari rasa lapar dan haus, terbebas dari rasa sakit melalui penanganan medis yang tepat, terbebas dari perlakuan yang menyiksa, serta mendapatkan lingkungan yang memungkinkan mereka berperilaku secara alami.
Ia juga menegaskan bahwa hewan tidak boleh dipukul atau diperlakukan semena-mena. Apabila hewan sakit, pemilik wajib segera membawanya ke dokter hewan agar memperoleh penanganan yang sesuai.
Lebih lanjut, Munawaroh mengingatkan bahwa kesadaran terhadap kesejahteraan hewan terus diperkuat, termasuk melalui aturan hukum. Karena itu, setiap pemilik hewan diharapkan memahami hak-hak dasar hewan dan bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan hewan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....