Polres Gorontalo Utara Optimalkan Layanan SIM Keliling bagi Warga
- 07 Jul 2026 11:27 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Polres Gorontalo Utara terus mengoptimalkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi upaya mendekatkan pelayanan publik sehingga warga tidak harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan tersebut berlangsung Senin 6 Juli 2026.
Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan oleh operator Brigpol Zainal Datau yang melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena dapat diakses lebih dekat dengan tempat tinggal. Selain menghemat waktu, layanan ini juga dinilai membantu mengurangi biaya transportasi menuju kantor Satpas.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui jajaran Satuan Lalu Lintas menegaskan layanan SIM Keliling akan terus dioptimalkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Layanan SIM Keliling terus kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Ini merupakan bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," ucap AKBP Ahmad Eka Perkasa.
Menurutnya, pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk selalu memiliki SIM yang masih berlaku sesuai ketentuan.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang telah disediakan sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tetap sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Ahmad Eka Perkasa.
Selain meningkatkan kemudahan akses pelayanan, program SIM Keliling juga menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mendorong tertib administrasi berlalu lintas. Kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu syarat penting bagi pengendara dalam berkendara di jalan raya.
Polres Gorontalo Utara mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memiliki dokumen berkendara yang sah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....