Polisi Ungkap Pengeroyokan di Parkiran KFC Merauke
- 06 Jul 2026 12:06 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di area parkir KFC yang berada di Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke. Tim Opsnal Satreskrim mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang digelar menyusul laporan resmi dari korban.
Peristiwa pengeroyokan itu bermula pada Minggu malam ketika korban berinisial WS (28) hendak mengambil sepeda motornya usai makan di gerai cepat saji tersebut. Saat itu, seorang juru parkir liar meminta uang parkir, namun korban tidak membawa uang tunai sehingga terjadi perdebatan sengit. Debat yang memanas itu akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh juru parkir tersebut bersama sekitar empat rekannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka pada siku tangan kanan dan lutut kanan, serta merasakan nyeri pada bagian punggung. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Unit Kriminal (KBO) Reskrim Polres Merauke, IPDA Stevend E. Dapo, menyatakan bahwa tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan polisi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan segera melakukan briefing sebelum bergerak ke lokasi penangkapan," ujar Stevend.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Ermasu dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni YW alias M dan MK alias E. Keduanya langsung dibawa ke Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan," tegas Stevend saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 5 Juli 2026. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna kepentingan penyidikan. Polisi juga terus menelusuri keberadaan dua pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....