Razia Miras Gabungan, Puluhan Botol Diamankan
- 11 Mar 2026 11:21 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Aparat kepolisian bersama TNI menggelar operasi razia minuman keras di wilayah Distrik Jagebob. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Jagebob.
Patroli cipta kondisi yang dilaksanakan Selasa 10 Maret 2026 itu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis. Petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras di wilayah tersebut.
Kapolsek Jagebob, IPTU Turhamun, memimpin langsung operasi yang melibatkan 12 personel Polsek Jagebob dan 4 personel Yonif TP 817 Aoba. Razia kendaraan dilakukan di depan Mako Polsek Jagebob, Kampung Kartini.
"Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Terios warna hitam dengan nomor polisi W 1770 SJ yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan," ungkap Kapolsek Jagebob.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras lokal jenis sopi yang disembunyikan di dalam mobil. Minuman tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan diduga akan diedarkan di wilayah Distrik Jagebob.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menyita sebanyak 52 botol sopi. Selain mengamankan barang bukti, tim patroli juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa miras tersebut.
Operasi kemudian berlanjut setelah tim patroli menemukan tiga orang dalam keadaan mabuk di Kampung Angger Permegi. Dari informasi yang diperoleh, petugas mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan. Sebanyak 7 botol miras berlabel jenis whisky kemasan 250 ml ditemukan disembunyikan di dalam kamar.
"Kegiatan razia dan patroli cipta kondisi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata IPTU Turhamun.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 59 botol minuman keras yang terdiri dari 52 botol sopi dan 7 botol whisky. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Jagebob untuk proses lebih lanjut.
Polsek Jagebob juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras. Selain melanggar hukum, miras juga dapat memicu tindak kriminalitas serta gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Barang bukti hasil razia selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.