Ramp Check Segera Digelar, 21 Kendaraan Lulus Uji KIR di Baubau

  • 06 Jul 2026 10:45 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mulai mengaktifkan kembali layanan uji KIR setelah sempat terhenti. Sejak kembali beroperasi pada Juni 2026, sebanyak 21 kendaraan telah dinyatakan laik jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi.

Teknisi Pengujian Kendaraan Bermotor Tingkat II Dishub Baubau, Amal, mengatakan kendaraan yang menjalani pengujian didominasi mobil pikap dan truk. Sementara itu, pada sejumlah kendaraan lainnya petugas masih menemukan beberapa kekurangan yang menyebabkan kendaraan belum memenuhi persyaratan laik jalan, terutama pada sistem pengereman dan lampu.

"Kalau selama ini kita lakukan pengujian, yang paling sering menyebabkan kendaraan tidak lulus uji adalah pengereman dan lampu,"ujar Amal, Jumat 3 Juli 2026.

Amal menjelaskan, proses uji KIR berlangsung sekitar 15–20 menit dan tidak dipungut biaya. Pengujian meliputi pemeriksaan emisi gas buang, klakson, lampu, sistem kemudi, pengereman, hingga akurasi speedometer. Pemilik kendaraan cukup membawa fotokopi STNK dan KTP, sedangkan kendaraan baru wajib melampirkan sertifikat uji tipe dari dealer.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelayanan uji KIR untuk kendaraan kategori besar, seperti mobil tangki bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, Dishub Baubau telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Dishub Sulawesi Tenggara agar penguji tingkat V dapat diperbantukan.

"Dalam satu hingga dua minggu ke depan kita sudah bisa melaksanakan pengujian kendaraan yang membutuhkan penguji level tiga sampai lima,"katanya.

Selain meningkatkan pelayanan uji KIR, Dishub Baubau juga bersiap melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kendaraan di lapangan bersama Dishub Provinsi Sulawesi Tenggara dan Satlantas Polres Baubau.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Baubau, Ansarudin Udu, mengatakan ramp check bertujuan memastikan kendaraan angkutan penumpang maupun barang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.

"Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan kendaraan. Kendaraan yang sudah memiliki kartu uji KIR berarti telah dinyatakan laik jalan," jelasnya.

Dishub Baubau juga membuka peluang pelayanan uji KIR bagi kendaraan dari kabupaten lain di wilayah Kepulauan Buton. Namun, hal tersebut harus diawali dengan kerja sama administrasi melalui MoU antara pemerintah daerah masing-masing dengan Dishub Kota Baubau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....