Pernikahan Adat Dayak Iban sebagai Alternatif dalam Berbagai Kondisi Sosial

  • 01 Jul 2026 10:29 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Pada saat mengisi acara Ragam Budaya Iban di Studio Pro 1 RRI Sintang pada Selasa, 30 Juni 2026, budayawan Dayak Iban, Wat Dimu, menjelaskan bahwa dalam masyarakat Dayak Iban dikenal adanya praktik pernikahan secara adat. Tradisi ini masih tetap dilaksanakan hingga saat ini, terutama di daerah-daerah yang masih kuat mempertahankan adat istiadat.

Menurut Wat Dimu, pernikahan adat dianggap sah dan diakui oleh masyarakat adat. Namun, pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil sehingga belum memiliki kekuatan hukum sebagai perkawinan yang diakui oleh negara. Akibatnya, apabila pasangan yang hanya menikah secara adat memiliki anak, pencatatan akta kelahiran anak dapat mengalami kendala apabila perkawinan orang tuanya belum dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wat Dimu menjelaskan bahwa salah satu alasan masyarakat memilih melaksanakan pernikahan adat adalah karena adanya kasus pernikahan usia dini. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga gereja tidak dapat memberkati atau melangsungkan pernikahan bagi pasangan yang masih berada di bawah batas usia tersebut. Oleh karena itu, pasangan tersebut terlebih dahulu melaksanakan pernikahan adat. Setelah keduanya mencapai usia minimal yang ditentukan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, mereka kemudian dapat melangsungkan pemberkatan atau pernikahan secara resmi di gereja.

Selain itu, menurut Wat Dimu, pernikahan adat juga sering dilakukan ketika pasangan mengalami kehamilan di luar nikah. Ia mengakui bahwa kondisi seperti ini masih cukup sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Dayak Iban, apabila seorang perempuan hamil sebelum menikah, terdapat ketentuan adat berupa pembayaran sanksi atau denda adat yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga dan masyarakat adat.

Wat Dimu juga menyampaikan bahwa terdapat pasangan yang sebenarnya telah memenuhi syarat usia dan tidak mengalami kendala untuk menikah di gereja, tetapi tetap memilih menikah secara adat. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan pribadi. "Mungkin mereka tidak mau repot atau mereka memiliki pandangan pribadi," ujar Wat Dimu.

Selain itu, terdapat pula pasangan yang memilih menikah secara adat setelah mengalami perceraian hidup. Dalam beberapa kasus, gereja tidak memperbolehkan pemberkatan pernikahan kembali bagi pasangan yang telah bercerai, sehingga pernikahan adat menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh sebagian masyarakat Dayak Iban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....