Polres Amankan Motor Hasil Pencurian

  • 30 Jun 2026 15:05 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian di kawasan Perumahan Blorep Simpati, Kabupaten Merauke. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim menerima laporan dari korban beberapa waktu sebelumnya.

Laporan pengaduan diterima Polres Merauke pada 10 Juni 2026. Korban bernama Yoppy L. F. Alua (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Lampu Satu Indah, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor matic Suzuki Address. Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Blorep Simpati, tempat korban memarkir kendaraannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIT, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga hasil pencurian di kawasan Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke.

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic Suzuki Address yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan dan belum berhasil ditangkap. Pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, korban mendatangi Polres Merauke setelah mengetahui kendaraannya telah ditemukan. Korban kemudian mencabut laporan pengaduannya dan memilih membawa pulang sepeda motor tersebut untuk diperbaiki serta digunakan kembali dalam aktivitas sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan meskipun barang bukti telah dikembalikan.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda maupun tempat parkir yang aman," ujarnya.

Polres Merauke berkomitmen mengungkap pelaku pencurian hingga tuntas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan penyidik terus mendalami berbagai petunjuk di lapangan guna menangkap pelaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....