Pelaku Pencurian Ponsel Diamankan
- 30 Jun 2026 15:06 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian handphone di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Merauke. Kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polres Merauke pada 27 Juni 2026. Korban, seorang tenaga honorer berinisial J.F.L. (26), melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y21 saat berada di ruang IGD RSUD setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
| Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Solar Subsidi Diamankan |
Melalui kerja cepat Unit Opsnal, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Kampung Baru, Kabupaten Merauke, untuk melakukan tindakan kepolisian.
Pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT, personel Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial Y.B.B. (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
| Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Sopi |
Terduga pelaku kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, menegaskan bahwa pihaknya merespons setiap laporan secara profesional dan terukur.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari tiga hari. Proses penyidikan kini terus kami dalami untuk memastikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polres Merauke berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara cepat dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....