Momentum Harkitnas, Balla Inklusi Sulsel Desak Pemenuhan Hak Difabel
- 20 Mei 2026 15:05 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-78 dan Hari Reformasi ke-28 pada Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi kelompok disabilitas untuk menuntut kesetaraan hak yang nyata di Indonesia. Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Gusdur, menegaskan bahwa makna kedua hari bersejarah tersebut seharusnya menjadi panggilan konkret untuk membangun daerah secara inklusif tanpa mengabaikan kelompok rentan.
Hingga saat ini, implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dinilai masih tumpul akibat minimnya petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat daerah. Balla Inklusi juga menyoroti peran Komisi Disabilitas Republik Indonesia yang dirasa belum memberikan dampak pengawasan yang signifikan hingga ke lapisan masyarakat bawah.
"Kenapa hingga hari ini aturan-aturan itu tak memiliki kekuatan penegakan yang nyata? Mengapa undang-undang tentang Disabilitas dan keberadaan Komisi Disabilitas Republik Indonesia yang bertugas mengawal Indonesia Inklusi, hanya dibuat untuk dokumentasi pelaporan, sementara petunjuk teknis yang dibutuhkan agar aturan itu berjalan justru belum ada atau belum lengkap?" tegas Rahman Daeng Gusdur saat memberikan keterangan di Makassar, Rabu, 20 Maret 2026.
"Apakah Kebangkitan Nasional ini hanya milik mereka yang sehat fisiknya? Apakah Reformasi ini hanya ditujukan bagi mereka yang berkuasa dan berpunya? Di mana peran pengawalan Indonesia Inklusi yang diamanatkan kepada Komisi Disabilitas Republik Indonesia?" ungkap pria yang akrab disapa Gus Dur tersebut dengan nada kritis.
| Baca juga: DPRD Maros Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026 |
Menyikapi ketimpangan tersebut, aktivis difabel Sulawesi Selatan ini menyuarakan lima tuntutan pokok yang ditujukan langsung kepada seluruh pemegang kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah. Tuntutan tersebut mencakup ketegasan regulasi, pemisahan alokasi anggaran khusus, perbaikan total layanan kesehatan, percepatan sistem pendidikan inklusif, serta pembenahan infrastruktur publik yang ramah disabilitas.
Pemerintah daerah didorong untuk segera merombak fasilitas publik, mulai dari akses puskesmas hingga trotoar jalan raya, agar memiliki standar aksesibilitas yang baku. Penataan regulasi dan sanksi tegas juga dinilai mendesak bagi instansi yang terbukti hanya memanipulasi laporan kemajuan pelayanan tanpa realisasi di lapangan.
“Bangunlah Indonesia untuk semua anak bangsa, tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasan apa pun, dan pastikan Komisi Disabilitas Republik Indonesia benar-benar bekerja mengawal Indonesia Inklusi yang sesungguhnya,” tutup Rahman Daeng Gusdur mengakhiri pernyataannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....