Faktor Konten Negatif Medsos, Gen Z Alami Skeptisisme Pernikahan
- 19 Mei 2026 09:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Fenomena keraguan terhadap pernikahan kini tengah melanda generasi muda, khususnya Generasi Z. Paparan konten negatif di media sosial mengenai konflik rumah tangga, perselingkuhan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pemicu utama psikologis yang membuat para remaja menunda untuk pernikahan.
Hal ini diungkapkan Penghulu Ahli Madya, Ahmad Jazil dalam dialog di Pro 1 RRI Makassar dengan mengangkat topik "Perempuan Masa Kini : Karier, Kemandirian, dan Ketakutan Terhadap Pernikahan" Senin, 18 Mei 2026. Ditambahkan, kekhawatiran tersebut tidak hanya dirasakan oleh perempuan, akan tetapi juga dialami oleh kaum laki-laki.
"Muncul namanya skeptis pernikahan, ada kekhawatiran karena paparan konten negatif di medsos seperti perceraian dan KDRT. Pernikahan adalah ibadah yang paling panjang, maka tentu bukan hanya sekedar bermodal keinginan, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kesiapan lahir dan batin kita," tegas Ahmad Jazil.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya mengintervensi kesiapan ini dari sisi regulasi melalui revisi batas usia minimal pernikahan. Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia menikah bagi perempuan dinaikkan menjadi 19 tabun, menyamakan kedudukan dengan pria.
"Kementerian Agama mencanangkan program bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia nikah, hingga bimbingan perkawinan di KUA. Di situlah banyak edukasi diberikan, termasuk bagaimana mengelola konflik dan menuju keluarga sakinah, sehingga angka perceraian bisa diminimalisir," kata Ahmad Jazil.
Sementara itu, Kepala Bidang PPPA DP3ADALDUKKB Sulawesi Selatan, Meisy Papayungan menjelaskan bahwa, peningkatan rata-rata usia pernikahan di Sulsel saat ini sudah sejalan dengan program pemerintah. "Salah satu pertimbangannya adalah secara biologis kematangan organ reproduksi itu di 20 tahun ke atas, dan secara psikologis kita bisa dikatakan matang serta bisa mengelola emosi itu di usia lebih dari 20 tahun," jelas Meisy Papayungan.
Diungkapkan, kematangan emosional ini dinilai sangat krusial karena dinamika rumah tangga dipenuhi oleh berbagai potensi konflik, mulai dari masalah lingkungan keluarga hingga urusan ekonomi. Ia menambahkan, tanpa adanya keterampilan penyelesaian masalah, ego masing-masing pihak dapat dengan mudah memicu keretakan yang berujung pada perceraian.
"Melalui Puspaga kami menyiapkan psikolog baik dewasa maupun anak untuk konseling perkawinan. Banyak profesional muda datang berkonsultasi karena mulai sadar ada background berbeda dan prinsip yang tidak selalu sama, sehingga mereka bertimbang agar tidak ada tindakan kekerasan nantinya," pungkas Meisy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....