Delapan Ribu Warga Fakfak Dinonaktifkan Dari PBI JK
- 13 Mei 2026 13:22 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Sekitar 8.000 warga di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengalami penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penonaktifan tersebut terjadi sepanjang Februari hingga April 2026 akibat pembaruan data desil tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Fakfak, Yubelin Angel Yustin Ayal mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026. Kebijakan itu berkaitan dengan pembaruan desil kesejahteraan masyarakat penerima bantuan iuran.
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 2 tetap menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Sementara masyarakat yang berada pada desil 6 sampai desil 10 dikategorikan sebagai kelompok mandiri atau mampu sehingga tidak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah.
“Berdasarkan pembaharuan desil tersebut, menyebabkan terjadinya penonaktifan di bulan Februari 2026 dan juga bulan April 2026 yang lumayan agak besar untuk Kabupaten Fakfak,” ujar Yubelin. Ia menjelaskan, pada Februari 2026 terdapat sekitar 6.000 peserta yang dinonaktifkan, sedangkan pada April 2026 kembali terjadi penonaktifan terhadap sekitar 2.000 peserta.
Yubelin menegaskan, kewenangan penonaktifan maupun pengaktifan kembali peserta PBI JK berada di tangan Kementerian Sosial melalui usulan dari dinas sosial setempat. Untuk proses reaktivasi, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, proses pembaruan data dan reaktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun pendataan lapangan oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam proses tersebut, warga diminta melengkapi dokumen seperti foto rumah tampak depan, foto meteran listrik, hingga surat keterangan tidak mampu.
Selain itu, peserta yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera juga dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. “Biasanya diminta surat keterangan sakit dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya untuk proses reaktivasi,” katanya.
BPJS Kesehatan Fakfak juga telah menyampaikan informasi penonaktifan kepada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Meski demikian, data peserta tidak dapat dibagikan secara terbuka karena berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi. Yubelin menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi di sejumlah kampung di wilayah Fakfak terkait penyebab penonaktifan PBI JK yang dipengaruhi sekitar 14 faktor penilaian kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....