Dilema Pembatasan Guru Honor Sekolah Negeri di Sumut

  • 06 Mei 2026 13:39 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Aron Nababan, M.Si. (Anggota Forum Guru Tidak Tetap Sumut) menguraikan secara mendalam saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 RRI Medan FM 94,3 MHz, Rabu ( 6/5/2026 ) pagi, bahwa ribuan guru honorer di seluruh wilayah Sumatera Utara saat ini sedang terjebak dalam kondisi ketidakpastian hukum yang sangat mengkhawatirkan akibat pemberlakuan regulasi penataan tenaga non-ASN. Beliau menegaskan bahwa para guru tidak tetap ini telah memikul beban kerja yang sama beratnya dengan guru ASN selama puluhan tahun, sehingga kebijakan pembatasan akses mengajar dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pengabdian mereka yang sangat panjang. Perwakilan Forum Guru tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan proses validasi serta sinkronisasi data yang jauh lebih transparan guna menjamin bahwa setiap individu guru honorer masuk ke dalam pangkalan data resmi tanpa ada yang terlewatkan. Beliau juga menuntut agar pemerintah memberikan jaminan prioritas dalam seleksi PPPK bagi para guru yang sudah lama mengabdi di sekolah induknya, karena perpindahan atau penghapusan posisi mereka secara tiba-tiba akan memicu kekacauan proses belajar mengajar di ruang-ruang kelas.

Sedangkan Dr. Muhammad Rizal, S.E., M.Si., Ak. (Pengamat Pendidikan) yang juga menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut memberikan perspektif teknis dan akademis bahwa dilema besar ini merupakan dampak nyata dari lemahnya koordinasi serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa langkah pembatasan guru honorer yang dilakukan tanpa perhitungan matang mengenai rasio kebutuhan guru di lapangan akan mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan nasional secara drastis dan signifikan. Pengamat pendidikan tersebut menyarankan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi administratif semata, melainkan juga harus melakukan audit komprehensif terhadap beban kerja nyata di setiap sekolah negeri agar distribusi tenaga pendidik tetap terjaga dengan stabil. Beliau sangat menekankan bahwa kesejahteraan dan kepastian status hukum bagi guru adalah instrumen utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, sehingga skema penganggaran daerah harus disusun secara lebih berpihak kepada nasib tenaga pendidik. Beliau mendorong adanya solusi politik yang berani dan adil agar proses transisi birokrasi ini tidak mengorbankan martabat para guru yang telah menjadi tulang punggung pendidikan selama ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....