ASN Tidak Disiplin , Pemkab Gayo Lues Tegaskan Sanksi

  • 24 Apr 2026 06:55 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Blang Kejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin aparatur dengan menerbitkan surat edaran terkait penegakan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 22 April 2026 lalu.

Surat edaran bernomor 800.1.6.2/361 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melalui kebijakan tersebut, Bupati Gayo Lues menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai bagian dari peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran ASN di masing-masing unit kerja.

ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan langsung diberikan teguran tertulis sebagai sanksi disiplin ringan.

Selain itu, setiap surat teguran yang dikeluarkan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkan.

Bupati juga menegaskan bahwa kepala SKPK yang lalai dalam menindak pelanggaran disiplin bawahannya akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan yang bersangkutan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....