Menyikapi Harga Terbaru untuk produk LPG Nonsubsidi oleh Pemerintah Indonesia

  • 23 Apr 2026 08:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi sejak 18 April 2026 lalu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan sektor energi nasional di tengah dinamika harga energi global.

Produk yang terdampak adalah LPG nonsubsidi jenis Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg, yang umumnya digunakan oleh rumah tangga mampu serta pelaku usaha non-subsidi.

Kenaikan ini berkisar hampir 19 persen dibandingkan harga sebelumnya yang terakhir disesuaikan pada 2023.

Tidak hanya di Pulau Jawa, harga LPG nonsubsidi juga bervariasi di berbagai daerah di Indonesia.

Meski terjadi kenaikan, pemerintah menegaskan bahwa harga LPG nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar, berbeda dengan LPG 3 kg yang masih disubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pengguna Bright Gas umumnya berasal dari kalangan rumah tangga mampu maupun sektor usaha yang tidak termasuk penerima subsidi.

Menyikapi kenaikan ini, masyarakat dihadapkan pada realitas baru bahwa harga energi tidak lagi sepenuhnya stabil, melainkan mengikuti mekanisme pasar. Secara nasional, harga LPG 5,5 kg kini berada di kisaran Rp107.000 hingga Rp134.000, sedangkan LPG 12 kg berkisar Rp228.000 hingga Rp285.000 tergantung wilayah. Perbedaan harga antar daerah dipengaruhi oleh faktor distribusi dan biaya logistik.

Kenaikan harga ini juga tidak lepas dari tekanan global, seperti konflik geopolitik yang berdampak pada pasokan energi dunia serta fluktuasi harga minyak mentah. Pemerintah menegaskan bahwa LPG nonsubsidi memang mengikuti harga pasar internasional, berbeda dengan LPG 3 kg yang tetap disubsidi untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.

Dari sisi ekonomi masyarakat, kenaikan LPG nonsubsidi berpotensi memberikan dampak lanjutan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Biaya operasional yang meningkat dapat memicu kenaikan harga produk makanan dan jasa. Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengaku terpaksa menyesuaikan harga jual demi menutup biaya produksi yang ikut naik.

Selain itu, kalangan pengamat ekonomi menilai bahwa kenaikan harga LPG nonsubsidi dapat menekan daya beli, khususnya bagi rumah tangga perkotaan yang bergantung pada gas ukuran 12 kg. Kondisi ini juga berpotensi mendorong peralihan konsumsi ke LPG subsidi, yang jika tidak diawasi dapat menimbulkan ketidaktepatan sasaran distribusi.

Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa stok LPG tetap aman dan distribusi berjalan normal di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk tetap membeli LPG sesuai peruntukannya dan tidak beralih ke LPG subsidi jika tidak berhak. Kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi energi agar tepat sasaran.

Dengan adanya penyesuaian harga terbaru ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan energi secara lebih efisien serta mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG sesuai kemampuan ekonomi.

Pemerintah dan Pertamina juga terus memantau perkembangan harga global agar kebijakan yang diambil tetap seimbang antara menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor energi nasional.

Menyikapi kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Efisiensi penggunaan energi, diversifikasi sumber energi alternatif, serta pengawasan distribusi menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak kenaikan harga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....