DLH Sintang Minta Warga  Patuh Jam Buang Sampah

  • 16 Apr 2026 11:04 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang,Siti Musrikah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap jam buang sampah di Sintang.

Siti Musrikah menjelaskan masyarakat diminta patuh untuk membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wiba dan di TPS yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Persoalan sampah tidak akan selesai jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang sudah ditetapkan. Disiplin jam buang sampah adalah langkah paling sederhana, tapi dampaknya besar,” tegasnya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menerangkan kepatuhan terhadap jam buang sampah akan memudahkan petugas melakukan pengangkutan, mencegah penumpukan sampah di siang hari, serta mengurangi bau dan pencemaran lingkungan.

Selain disiplin waktu, DLH Sintang juga mendorong warga mulai mengurangi sampah dari sumbernya, terutama sampah rumah tangga.

Warga bisa memilah sampah seperti plastik,kertas dan lainnya. Selain itu mengolah sampah organik dengan lubang resapan atau komposter sederhana, sehingga dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk tanaman.

“Masyarakat juga kami dorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengganti tas belanja dengan bahan ramah lingkungan atau produk kearifan lokal seperti anyaman bambu dan rotan. Ini bagian dari gerakan minim sampah,” ujarnya.

Ia berharap pesan tertib jam buang sampah ini dapat disampaikan secara luas dan menjadi kebiasaan bersama, agar lingkungan tetap bersih, sehat dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Sintang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....