Regulasi dan Literasi Digital Kunci Hadapi Fenomena Buzzer
- 07 Apr 2026 11:53 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — Fenomena buzzer di ruang digital tidak hanya menjadi isu komunikasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek etika dan regulasi. Hal ini disampaikan oleh Yudha Indra Permana, Penata Layanan Operasional Kominfo Ngawi, dalam siaran Spada Brem Pro 2 RRI Madiun. Yudha menjelaskan bahwa aktivitas di ruang digital di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini bertujuan menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang melanggar hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum bukanlah langkah utama dalam menyikapi fenomena buzzer. Pemerintah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah, lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
“Pendekatan hukum adalah langkah terakhir. Yang kami utamakan adalah edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Yudha juga menekankan bahwa ruang kritik tetap terbuka dalam sistem demokrasi. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika, akurasi informasi, serta menghindari serangan personal dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah perlu mendorong penguatan literasi digital melalui berbagai program sosialisasi, pelatihan, serta kolaborasi dengan komunitas. Menurutnya, literasi digital tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, seperti memverifikasi informasi sebelum membagikannya, memahami konteks berita, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya dialog yang sehat di ruang digital,” tambahnya.
Ia menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih baik. Sebagai pengguna aktif media sosial, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu memproduksi konten yang edukatif dan positif.
Yudha memberikan sejumlah panduan praktis bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh arus opini yang tidak sehat di media sosial. Di antaranya adalah tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi, memeriksa kredibilitas sumber, membandingkan informasi dari berbagai media terpercaya, serta menjaga etika dalam berdiskusi.
“Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, kita bisa bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....