Beberapa Syarat yang Wajib Bayar Zakat, Berikut Penjelasannya
- 17 Mar 2026 22:32 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang mampu di akhir Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri, bertujuan menyucikan diri. Besaran zakat adalah 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti beras, per jiwa. Dapat pula dibayarkan dengan uang senilai harga beras, misalnya Rp50.000.
Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu menurut ajaran Islam. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah Ramadan dan membantu yang membutuhkan.
| Baca juga: Mengapa Kesehatan Tiroid Sangat Penting? |
Syarat wajib zakat fitrah yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan para ulama, digambarkan sebagai berikut:
1. Beragama Islam, karena hanya berlaku bagi umat Muslim.
2. Masih hidup hingga matahari terbenam di akhir Ramadan.
3. Memiliki kelebihan makanan pokok atau harta untuk diri sendiri dan keluarga saat malam atau hari idul fitri.
Kepala keluarga wajib membayar untuk dirinya sendiri, istri, anak-anak (termasuk bayi dan remaja dalam tanggungannya), serta orang tua yang tidak mampu. Ini mencakup laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mampu secara ekonomi. Orang miskin mutlak yang tidak punya kelebihan makanan dibebaskan dari kewajiban ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....