Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
- 28 Feb 2026 12:55 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang pelaku terdiri dari seorang pria dan wanita telah diamankan.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH. Turnip mengatakan pelaku yang diamankan adalah HS (35) dan M (24). Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tersebut.
"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pelanggan di Strong Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi Tanjungbalai. Saat situasi di parkiran dirasa aman, keduanya langsung membawa kabur motor korban," kata JH. Turnip dalam keterangannya diterima, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu 25 Februari 2026 malam sekitar pukul 23.20 WIB. Aksi keduanya ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
"Berbekal rekaman tersebut dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian melakukan pengejaran, " ucapnya.
Ia menyebut dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Melalui aksi pengintaian dan strategi undercover (penyamaran). Tim gabungan meringkus kedua pelaku di sebuah rumah di Dusun XI Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 Unit Yamaha N-Max warna hijau milik korban (Sesuai STNK), 1 Unit Yamaha Mio Gear warna merah (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi), 1 Unit Handphone dan Surat-surat kendaraan (BPKB & STNK), " ujarnya.
Saat ini, HS dan M dan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....