Kemenag Aceh Gelar Pendampingan Penatausahaan dan Pemindahtanganan BMN

  • 14 Feb 2026 11:56 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Barang Milik Negara (BMN) menggelar kegiatan pendampingan penatausahaan dan pemindahtanganan BMN pada Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

Tim BMN memberikan materi terkait mekanisme penghapusan BMN akibat keadaan kahar sesuai PMK Nomor 83 Tahun 2016, tata cara perubahan kondisi dan penghentian penggunaan pada aplikasi SAKTI, serta pengajuan penghapusan melalui aplikasi SIMAN V2.

Peserta juga mendapat pendampingan teknis untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan akun pengguna.

Ketua Tim BMN Kanwil Kemenag Aceh Dedek Permatasari menyampaikan kegiatan itu difokuskan pada penghapusan Barang Inventaris Kantor (Non TBK) yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Ia berharap seluruh satuan kerja segera membuat tiket dan mengirimkan usulan penghapusan melalui SIMAN V2 kepada Eselon I masing-masing.

Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja diharapkan semakin tertib dalam pengelolaan BMN sehingga pengelolaan aset negara di lingkungan Kemenag Aceh dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....