Indonesia-Filipina Sepakati Pemulangan Terpidana Mary Jane

  • 08 Des 2024 08:07 WIB
  •  Voice of Indonesia

KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, negara asalnya. Penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan Mary Jane dilakukan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Tampak Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman, Filipina Raul Vazquez. Dilansir Antara, dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat memulangkan Mary Jane sebelum hari Natal mendatang atau 25 Desember 2024.

google-preference

News Recomendation

Latest News

Loading latest news.....