Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan iPhone 16 ProMax Tanpa Izin

  • 29 Nov 2024 17:04 WIB
  •  Voice of Indonesia

KBRN, Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menahan 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta. Produk tersebut kemudian dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Dilansir Antara, penahanan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.

google-preference

News Recomendation

Latest News

Loading latest news.....