Kanwil DJBC Sulbagsel Catat Penerimaan Negara Rp429,73 Miliar pada Semester I 2026

  • 15 Jul 2026 20:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat capaian kinerja yang meningkat pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp429,73 miliar atau 80,59 persen dari target tahunan sebesar Rp533,26 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, saat Media Gathering di Aula Lantai 3 Gedung Kanwil DJBC Sulbagsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu , 15 Juli 2026. Kegiatan tersebut juga menjadi ajang memperkuat kemitraan dengan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja Bea Cukai.

Martha mengatakan, penerimaan bea masuk menjadi komponen dengan capaian terbaik. Hingga 30 Juni 2026, realisasi bea masuk mencapai Rp375,28 miliar atau 106,49 persen dari target tahunan sebesar Rp352,40 miliar.

"Justru penerimaan bea masuk angkanya sudah jauh di atas penerimaan bea keluar pada Semester I tahun 2026 atau berhasil melampaui target," kata Martha.

Sementara itu, penerimaan bea keluar masih berada di bawah target. Realisasinya baru mencapai Rp22,73 miliar atau 30,85 persen dari target Rp73,71 miliar.

Menurut Martha, rendahnya penerimaan bea keluar dipengaruhi melemahnya harga komoditas kakao di pasar internasional. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih menjual produknya di dalam negeri.

"Komoditas kakao saat ini harganya di luar negeri tidak terlalu baik. Ada juga pengusaha yang menilai lebih menguntungkan menjual produknya di dalam negeri daripada melakukan ekspor," ujarnya.

Adapun penerimaan dari sektor cukai hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp31,72 miliar atau 29,61 persen dari target Rp107,14 miliar.

Selain capaian penerimaan negara, DJBC Sulbagsel juga mencatat sejumlah keberhasilan di bidang penindakan. Hingga Semester I 2026, Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 83,98 juta batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp129,34 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp83,94 miliar.

Petugas juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.072,49 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp947,26 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp340,22 juta.

Di bidang pemberantasan narkotika, DJBC Sulbagsel melakukan delapan kali penindakan terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang bukti yang diamankan meliputi 6.946 gram metamfetamin, 4.488 gram ganja, 135 mililiter kanabinoid sintetis cair, 8 mililiter etomidate cair, 1.070 butir tramadol, serta 7.000 butir trihexyphenidyl.

"Penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor sudah dilakukan sebanyak delapan kali dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan," ujar Martha.

Martha juga menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai, DJBC Sulbagsel menerapkan prinsip ultimum remedium terhadap 29 berkas perkara dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dua berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium dengan menyelesaikan pelanggaran cukai tertentu melalui jalur administratif berupa pembayaran sanksi denda tanpa melalui proses penyidikan," katanya.

Naskah ini sudah mengikuti karakter berita RRI dengan lead yang langsung memuat informasi utama, alur piramida terbalik, bahasa baku, dan kutipan yang dipersingkat agar lebih efektif untuk dibacakan maupun dipublikasikan di portal berita.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....