Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
- 12 Jul 2026 16:23 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung : Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Hal itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenag yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk menyusun edukasi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Romo Syafi'i mengatakan langkah tersebut akan diwujudkan melalui penguatan bimbingan perkawinan, peran penyuluh agama, pembinaan keluarga sakinah, penguatan kurikulum di lembaga pendidikan keagamaan, serta penyusunan materi dakwah dan konten digital yang edukatif.
Ia menegaskan upaya tersebut bertujuan memperkuat pendidikan nilai keagamaan dan ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan sosial di era digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....