FGD TFCCA LPM Unidayan Dorong Regulasi Pengelolaan Gurita Berkelanjutan
- 07 Jun 2026 18:50 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton - Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan regulasi spesifik perikanan gurita dan pengelolaan berkelanjutan di Kabupaten Buton, Minggu 7 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Wisata, Kabupaten Buton tersebut merupakan bagian dari Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang dilaksanakan LPM Unidayan.
FGD dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitasi dan Sarana Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Buton dan dihadiri nelayan gurita dari tiga desa sasaran program. Hadir pula Koordinator Program YKAN Wakatobi, La Ode Arifudin, yang memaparkan peran Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam program TFCCA di Indonesia.

Project Coordinator TFCCA Buton LPM Unidayan, Dr. Alim Setiawan, S.Kel., M.Si menjelaskan kegiatan FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan program TFCCA yang saat ini memasuki siklus pertama selama 18 bulan. Tujuannya untuk menyusun rancangan tata kelola perikanan gurita yang berorientasi pada keberlanjutan sumber daya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurut Alim, selama tiga bulan pertama pelaksanaan program, tim telah melakukan koordinasi dan survei baseline sosial ekonomi masyarakat di Desa Kumbewaha dan Bahari Makmur, Kecamatan Siotapina, serta Desa Bajo Bahari, Kecamatan Wabula.
Hasil survei menunjukkan sektor perikanan tangkap masih menjadi sumber utama pendapatan masyarakat di ketiga desa tersebut. Sementara itu, perikanan gurita menjadi salah satu sumber penghasilan penting yang menopang perekonomian nelayan.

Dari aspek ekologi, kondisi habitat dan wilayah penangkapan gurita secara umum masih berada dalam kategori baik. Namun demikian, Desa Kumbewaha memerlukan perhatian khusus karena kondisi tutupan terumbu karangnya berada pada kategori sedang.
"Hasil pengamatan kami menunjukkan secara umum kondisi habitat di ketiga desa masih cukup baik untuk mendukung aktivitas perikanan. Namun di Desa Kumbewaha diperlukan upaya pendampingan agar pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dapat dilakukan lebih optimal,"kata Alim kepada rri.co.id disela sela FGD.
Alim menjelaskan, hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rancangan tata kelola perikanan gurita yang nantinya diharapkan dapat diadopsi menjadi regulasi daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi sangat penting mengingat gurita merupakan sumber daya perikanan yang memiliki siklus hidup relatif singkat dan rentan mengalami penurunan populasi apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.
Sehingga lanjut Alim, regulasi yang disusun akan memuat sejumlah ketentuan pengelolaan, di antaranya pengaturan musim penangkapan, ukuran minimum gurita yang boleh ditangkap, serta penetapan wilayah penangkapan yang sesuai.
Alim menambahkan, kecenderungan menurunnya ukuran dan jumlah tangkapan gurita menjadi indikator perlunya langkah pengelolaan yang lebih terencana guna menjaga keberlanjutan sumber daya tersebut.

Melalui FGD ini, LPM Unidayan berharap terbangun kesepahaman antara pemerintah, akademisi, organisasi pendamping dan masyarakat nelayan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perikanan gurita yang berkelanjutan.
"Harapan kami, sumber daya gurita di Kabupaten Buton tetap terjaga sehingga dapat terus dimanfaatkan secara bijaksana untuk mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir, baik saat ini maupun pada masa mendatang,"ujar Alim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....