Jaksa Ungkap Tahap Rawan Penyalahgunaan Dana Desa
- 22 Feb 2026 00:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pengelolaan dana desa memiliki sejumlah titik rawan penyimpangan. Tahap pelaksanaan dan pelaporan dinilai paling berisiko tinggi. Potensi penyimpangan yang sering terjadi meliputi proyek fiktif. Selain itu terdapat praktik mark up anggaran dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
Andi Nirwana Jaksa Ahli Pertama Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kepada RRI mengungkapkan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor utama. Lemahnya pengawasan internal juga memperbesar peluang terjadinya pelanggaran. “Tahap pelaksanaan dan pelaporan paling rawan. Manipulasi laporan sering membuat realisasi anggaran terlihat sesuai, padahal tidak,” ungkap Andi Nirwana. Sabtu, 21 Februari 2026.
Selain itu, perubahan spesifikasi proyek tanpa justifikasi teknis juga berpotensi menimbulkan temuan. Ketidaksesuaian dengan RAB kerap berujung indikasi tindak pidana. Monika Ardia Ningsih Massora menjelaskan, penindakan menjadi langkah terakhir. Kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan. “Penindakan dilakukan jika ditemukan niat jahat dan unsur memperkaya diri. Acuannya Undang-Undang Tipikor dan ketentuan KUHP terbaru,” jelas Monika.
Dampak penyalahgunaan dana desa sangat luas bagi masyarakat. Proyek mangkrak, ekonomi desa melambat, dan kepercayaan publik menurun drastis. Bahkan desa dapat dikenai sanksi administratif berupa pengurangan dana. Kondisi tersebut menghambat pembangunan berkelanjutan dan memicu konflik sosial.
Kejaksaan mengimbau aparatur desa mengelola dana sesuai aturan. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci pencegahan penyimpangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....