Penitipan Kendaraan saat Mudik, Ini Syaratnya!
- 18 Mar 2026 18:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya : Dalam rangka menekan angka curanmor pada periode mudik lebaran 2026 kali ini, Polrestabes Surabaya melalui Polsek seluruh Kota Surabaya memfasilitasi penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik.
Melalui Kepala Pos Pengamanan Gabungan Polsek Rungkut dan Polsek Gunung Anyar Kota Surabaya Ipda Ismail mengatakan pelayanan tersebut bertujuan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. “Pelayanan ini tentu untuk tekan angka curanmor saat mudik,” ujar Ipda Ismail saat diwawancara RRI Rabu 18 Maret 2026.
Ia menambahkan layanan tersebut di pastikan tanpa dipungut biaya sedikitpun alias gratis, dengan cara mendatangi polsek terdekat serta membawa fotocopy KTP dan STNK/BPKB pemilik saat hendak akan menitip. “Langsung bawa ke polsek dengan membawa fotocopy KTP dan STNK,” ungkapnya.
Pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi pada barang berharga saat di tinggal mudik. “Monggo untuk masyarakat manfaatkan layanan ini, gratis!,” ucapnya.
Kepolisian juga mendorong masyarakat agar bisa melapor ke nomor 110 saat terjadi kejadian khusus maupun tindak kriminal dan memastikan layanan yang cepat dan tanggap selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....