Satlantas Sidoarjo Tegur Sopir Truk Langgar Pembatasan Mudik
- 16 Mar 2026 22:16 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan sejumlah instansi terkait.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026,” ujar Christian Tobing, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan yang masuk dalam pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut.
“Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, kebutuhan pokok, serta pupuk tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan pemberian teguran tertulis kepada pengemudi. Harapannya mereka memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama mendukung kelancaran arus mudik,” kata Yudhi.
Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....