Kemenkum Aceh Dorong UMKM Miliki Badan Usaha Resmi

  • 08 Jul 2026 09:31 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengimbau pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk segera mengurus legalitas badan usaha. Legalitas dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan lembaga pembiayaan.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Aceh, Hendri Rahman, mengatakan legalitas usaha tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah berdirinya sebuah usaha, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk berkembang secara profesional.

"Legalitas usaha memberikan kepastian hukum karena badan usaha telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum. Dengan legalitas, usaha akan lebih tertib, memiliki manajemen yang jelas, dan lebih dipercaya oleh konsumen, pemasok maupun perbankan," ujar Hendri Rahman dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut Hendri, Kanwil Kemenkum Aceh memberikan layanan pendirian badan usaha melalui dua mekanisme, yakni melalui notaris sebagai mitra pelayanan maupun secara langsung melalui aplikasi yang didampingi oleh petugas Kemenkum.

Ia menjelaskan, bagi pelaku UMKM, bentuk badan usaha yang kini banyak diminati adalah Perseroan Perorangan. Skema tersebut dinilai sesuai bagi pelaku usaha yang baru merintis karena memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi sekaligus mengajarkan tata kelola usaha yang lebih baik.

"Salah satu manfaat Perseroan Perorangan adalah adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha. Ini penting agar pengelolaan usaha menjadi lebih profesional sejak awal," katanya.

Hendri menambahkan, pelaku usaha yang belum memiliki legalitas akan menghadapi berbagai kendala, terutama ketika ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta. Banyak program pengadaan barang dan jasa serta akses pembiayaan mensyaratkan badan usaha yang telah memiliki legalitas resmi.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan pendirian badan usaha sebagai langkah awal memperkuat daya saing sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....