Kemenkum Aceh Pastikan Berantas Pungli Sesuai Instruksi Pusat
- 09 Jun 2026 10:35 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, berkomitmen penuh menyelaraskan kinerja pelayanan publik di daerah, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Jajaran Kemenkum Aceh mengikuti kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut secara virtual, dari Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala Kantor WIlayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan seluruh unit layanan wajib mengimplementasikan tiga pilar Good Governance yaitu keadilan, transparansi, dan akuntabilitas serta delapan agenda perbaikan organisasi yang diinstruksikan.
"Kami menyepakati dan siap menjalankan aksi nyata di daerah. Seluruh titik layanan Kemenkum Aceh harus mudah diakses, responsif, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat," ujar Meurah.
Pihaknya turut menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat mengidentifikasi serta menghapus segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) maupun perantara atau calo. Sistem internal di daerah akan diperkuat secara ketat, guna menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Selain itu, aspek keadilan dalam pelayanan akan dipastikan berjalan objektif tanpa diskriminasi, termasuk penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Kemenkum Aceh juga menjamin kejelasan informasi publik terkait prasyarat teknis, prosedur (SOP), jangka waktu penyelesaian, hingga rincian biaya secara terbuka.
Sebelumnya Menko Yusril Ihza Mahendra dalam arahannya menegaskan, bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif seluruh aparatur. Ia mengingatkan tidak ada jabatan, kewenangan, maupun kedudukan yang dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Pusat juga meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap standar pelayanan demi kepastian hukum, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat sebagai instrumen pengawasan berkelanjutan.
“Saya menekankan pentingnya membangun sistem tata kelola yang kuat. Dalam sistem yang kuat, orang jahat akan terpaksa menjadi orang baik. Sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik akan terpaksa menjadi jahat," tegas Yusril.
Seperti yang diketahui, arahan Menko Kumham Imipas ini disaksikan secara virtual oleh jajaran Kemenkum Aceh. Hadir langsung di Aula Bangsal Garuda Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, Kabag TU dan Umum Arabi, dan sejumlah pegawai lainnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, mengikuti kegiatan ini secara terpisah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....