Lima Raperbup SOTK Aceh Besar Penuhi Syarat Legalitas

  • 29 Mei 2026 08:32 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan bahwa penataan kelembagaan, melalui lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), merupakan langkah strategis Pemkab Aceh Besar dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait pemotongan Eselonering (Delayering Struktural).

"Proses harmonisasi ini kami fokuskan agar pengalihan jabatan struktural ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional tetap menjamin aspek legalitas dan kepastian hukum. Yang terpenting, jangan sampai memutus mata rantai rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Ardiningrat kepada RRI, pada Kamis, 28 Mei 2026.

Adapun dalam bedah draf yang dilakukan Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh, ditemukan sejumlah catatan korektif fatal dan administratif yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab Aceh Besar. Pada aspek formal, tim menemukan kesalahan tahun anggaran pada ketentuan penutup yang masih tertulis Tahun Anggaran 2025.

Kemenkum Aceh meminta klausul tersebut diperbaiki menjadi Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dasar hukum pada konsiderans “Mengingat” wajib dimutakhirkan dengan memasukkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Besar.

Sementara pada aspek substansi, tim gabungan menemukan duplikasi materi muatan yang fatal di draf Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Tepatnya pada Pasal 34 ayat 5 sampai 8 yang isinya sama persis dengan Pasal 24, sehingga direkomendasikan untuk dihapus total.

Catatan khusus juga diberikan untuk Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan pasca-penghapusan lini struktural seksi. Mengingat Dinas PUPR sarat dengan proyek infrastruktur fisik, mekanisne penugasan Jabatan Fungsional dalam Tim Kerja Teknis harus dipertegas agar tidak menghambat penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Khusus sektor kesehatan, penajaman norma koordinasi antara dinas dengan UPTD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi atensi utama agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan prima.

Meski banyak catatan, kelima Raperbup SOTK ini secara substansi dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas dan selaras dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional. Aturan lama dipastikan resmi dicabut begitu lima Perbup baru ini diundangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....