Tangsel Catat 144.151 UMKM Didominasi Kuliner
- 30 Sep 2026 22:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 144.151 unit usaha mikro kecil,m dan menengah (UMKM) terdaftar sepanjang 2026
- Dari jumlah tersebut, usaha kuliner masih mendominasi dengan 142.497 unit
RRI.CO.ID, Tangerang - Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 144.151 unit usaha mikro kecil,m dan menengah (UMKM) terdaftar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, usaha kuliner masih mendominasi dengan 142.497 unit.
Sementara itu, terdapat 1.306 usaha kecil dan 348 usaha menengah. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, data tersebut merupakan bagian dari Program Satu Data UMKM yang dikeluarkan Kementerian UMKM.
“Data sekarang sudah disatukan datanya yang dikeluarkan oleh Kementerian UKM. Jadi ada namanya Program Satu Data untuk UMKM,” ujarnya, Rabu 30 September 2026.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan jumlah pelaku UMKM terbanyak di Kota Tangsel, yakni 33.633 usaha. Selanjutnya, Kecamatan Pamulang memiliki 25.810 UMKM dan Kecamatan Ciputat sebanyak 21.312 UMKM.
Kemudian, Kecamatan Ciputat Timur tercatat memiliki 19.406 UMKM, Serpong 18.637 UMKM, Serpong Utara 15.669 UMKM dan Setu sebanyak 9.684 UMKM. Bachtiar mengatakan, sektor kuliner menjadi sektor yang paling banyak digeluti masyarakat Tangsel.
Jumlahnya bahkan mencapai lebih dari separuh total UMKM. “Banyakan kuliner, hampir lebih dari 50 persen kuliner. Memang Tangsel kan surganya kuliner,” katanya.
Menurutnya, tingginya jumlah UMKM kuliner tidak terlepas dari relatif mudahnya masyarakat memulai usaha tersebut. Modal awal yang dibutuhkan juga dinilai tidak selalu besar.
Selain itu, keterampilan memasak dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk memulai usaha dan memasarkannya di lingkungan sekitar. “Ibaratnya pintar masak, goreng apa, bisa dijual ke tetangga atau teman,” ujar Bachtiar.
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel terus mendorong pelaku UMKM memiliki legalitas usaha, salah satunya melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia mengatakan, berdasarkan data terbaru Online Single Submission (OSS), sekitar 105.000 pelaku UMKM di Tangsel telah memiliki NIB.
Menurutnya, legalitas usaha penting karena menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dan berbagai fasilitas pengembangan usaha. “Bahkan PTSP kemarin turun ke pasar-pasar. Karena memang pintu masuk ke pembiayaan, bahkan syarat sertifikasi halal salah satunya NIB, harus punya itu,” kata Bachtiar.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel mengelompokkan pelaku usaha mikro ke dalam empat kategori. Yakni calon UMKM, ultra mikro, super mikro dan mikro.
Pembagian tersebut dilakukan agar materi pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dinas Koperasi dan UKM Tangsel juga menggandeng konsultan bisnis serta perguruan tinggi untuk membantu menyusun materi pelatihan bagi pelaku UMKM.
Calon UMKM diberikan pembekalan mengenai dasar-dasar memulai usaha. Pelaku ultra mikro diarahkan agar produknya mampu diterima pasar. Sedangkan pelaku super mikro didorong meningkatkan efisiensi pengelolaan modal.
Sementara itu, pelaku usaha mikro diarahkan agar mampu mengembangkan usahanya sehingga siap naik kelas menjadi usaha kecil. “Tujuannya pembagian klaster ini untuk memudahkan kita dalam pendampingan. Jangan sampai yang calon ini nanti materi pembelajarannya sama dengan yang sudah berkembang sekian tahun,” ujar Benyamin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....