Data Kementerian UMKM: KUR Capai Rp197 Triliun hingga Agustus

  • 15 Sep 2026 08:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan pembiayaan menjadi salah satu fondasi penting pengembangan UMKM
  • Kementerian UMKM menilai data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar bagi merek lokal untuk berkembang melalui sistem waralaba
  • Pemerintah juga terus memperkuat pendampingan agar UMKM tidak hanya mengembangkan produk

RRI.CO.ID, Jakarta - Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp197 triliun. Pembiayaan tersebut telah disalurkan kepada sekitar 3,1 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebut lebih dari 65 persen penyaluran KUR diarahkan kepada sektor produktif. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha UMKM.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan pembiayaan menjadi salah satu fondasi penting pengembangan UMKM. "Akses pembiayaan perlu diperkuat agar pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas dan memperluas pasar," kata Bagus dikutip dalam laman kemenkum.go.id, Selasa, 15 September 2026.

Penguatan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem UMKM yang lebih terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup pembiayaan, pendampingan, standardisasi, penguatan merek, serta perluasan akses pasar.

Selain pembiayaan, Kementerian UMKM mendorong pengembangan waralaba sebagai salah satu model bisnis bagi UMKM naik kelas. Model tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha memperluas pasar melalui sistem yang lebih terstruktur.

Waralaba tidak hanya menjadi skema kemitraan, tetapi mencakup standardisasi, strategi pemasaran, penguatan merek, dan mekanisme ekspansi. Model tersebut dapat membantu UMKM mengembangkan usaha tanpa membangun seluruh jaringan secara mandiri.

Kementerian UMKM juga memperkuat akses layanan melalui SAPA UMKM atau Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM. Layanan tersebut mencakup konsultasi usaha, legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan pasar.

Penguatan ekosistem juga dilakukan melalui Holding UMKM Berbasis Klaster dengan menempatkan usaha menengah sebagai anchor. Model tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai pasok industri.

"Integrasi tersebut dapat membantu UMKM memenuhi standardisasi mutu dan meningkatkan kapasitas produksi. Fondasi usaha yang kuat diharapkan membuka peluang pengembangan bisnis melalui pola waralaba," kata Bagus.

Kementerian UMKM juga mendorong lebih banyak merek lokal memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mempersiapkan merek lokal berekspansi ke pasar internasional.

Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat 169 pemberi waralaba lokal telah memiliki STPW. Sementara itu, terdapat 163 pemberi waralaba asing yang telah memiliki STPW di Indonesia.

Kementerian UMKM menilai data tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar bagi merek lokal untuk berkembang melalui sistem waralaba. Pengembangan tersebut diharapkan memperkuat daya saing UMKM sekaligus memperluas jangkauan pasar.

Pemerintah juga terus memperkuat pendampingan agar UMKM tidak hanya mengembangkan produk. Pelaku usaha didorong membangun tata kelola, standardisasi, merek, dan model bisnis yang dapat direplikasi.

Bagus menegaskan pengembangan UMKM perlu ditempatkan dalam ekosistem pemberdayaan yang saling terhubung. Ekosistem tersebut mencakup penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, dan perluasan pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....