Pemerintah Suntik Daya Saing UMKM Digital lewat Potongan Biaya Marketplace
- 24 Jun 2026 23:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital
- Kebijakan pengurangan biaya layanan hingga 50 persen itu merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di pasar digital melalui salah satu kebijakan. Yakni pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen.
Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMK memasarkan produk lokal secara daring. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, ini dilakukan di tengah ketatnya persaingan dengan barang impor.
Ia mengatakan para penjual produk lokal di lokapasar diperkirakan sudah bisa menikmati insentif tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan. Meski Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu pelaksanaan maksimal enam bulan.
“Kemarin kan diundangkan 17 Juni, jadi memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya,” kata Temmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di ekosistem perdagangan elektronik. Selama ini, produk impor dinilai memiliki keunggulan dari sisi harga sehingga pelaku UMK membutuhkan dukungan.
“Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal dengan cara memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah, namun kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama berbagai platform digital tengah menyiapkan sistem pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengklaim menjual produk lokal melalui skema deklarasi mandiri di platform SAPA UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, mengatakan koordinasi dengan platform digital terus dilakukan. Hal ini agar insentif dapat segera dirasakan pelaku usaha.
“Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin,” kata Ali.
Kebijakan pengurangan biaya layanan hingga 50 persen itu merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dan iniditerbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil. Kemudian transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....